JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers menolak upaya pemerintah campur tangan lagi terhadap pers. Niat tersebut terlihat dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang diserahkan pemerintah ke DPR RI.
Pada RUU tersebut, terdapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers turut masuk dalam revisi. Setidaknya, ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, menegaskan, menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp2 miliar, atau naik dari sebelumnya Rp500 juta.
Pasal 5 Ayat (1) mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 Ayat (2) berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
"Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2/2020).
Baca Juga: RUU Omnibus Law Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan
Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, pihaknya menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers.
"Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut," tegasnya.
Yadi menuturkan, pihaknya menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Menurutnya, undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten.
"Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dan (3) adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat (2) mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, Ayat (3) berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Namun, yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya.
Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.
Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Sebut Bakal Jadi Penyeimbang
Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang-Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
"Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang-Undang Pers," ujarnya.