KPK Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Nurhadi Cs

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 10:57 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Tak hanya itu, KPK juga mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan buronan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu. KPK mengingatkan ada ancaman pidana Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: KPK Periksa Seorang Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK.

Selain itu, KPK juga berharap ada peran aktif dari masyarakat jika ada yang melihat ataupun mengetahui keberadaan tiga buronan itu. KPK membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan Nurhadi Cs.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya