JAKARTA - Rancangan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) salah satu pasalnya berisi wewenang agar pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu tertuang dalam Pasal 170 dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.