Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 14:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA - Rancangan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) salah satu pasalnya berisi wewenang agar pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 170 dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya