Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 14:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin turut berkomentar. Menurutnya, sejatinya Undang-undang tidak bisa dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah Undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Demo tolak Omnibus Law (Foto: Okezone/Fahreza)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya