JAKARTA - Polri menyatakan sudah menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto resmi sebagai buronan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri, kami akan bantu cari," kata Argo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: KPK Periksa Seorang Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
Menurut Argo, pihaknya akan menyebarkan perintah pengejaran di seluruh jajaran kepolisian. Namun, kata Argo masih dalam proses mencari tahu keberadaan terakhir Nurhadi.
"Tunggu saja ya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Nurhadi Cs
Penyidik KPK telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun Nurhadi selalu mangkir tanpa keterangan.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra, untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).