JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Imam Wahyudi berharap dua pasal yang direvisi pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di dalam Omnibus Law dihapus.
Karena itu, ia mengatakan pihaknya beserta Dewan Pers akan memberikan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak yang menggodok aturan-aturan di Omnibus Law.
"Jadi setelah ini kami juga akan datang ke parlemen untuk mengusulkan, menyampaikan usul kami bahwa ketentuan mengenai hal ini mestinya dihapusakan," ucap Imam di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Ia pun menyayangkan langkah pemerintah yang terlihat seperti ingin campur tangan terhadap kebebasan pers dengan melakukan revisi dua pasal, yakni Pasal 11 dan 18 dalam UU tentang Pers.
Menurut Imam, kemerdekaan pers dapat dilihat dengan membuat peraturan secara bersama-sama dengan insan pers dan juga melibatkan masyarakat dalam sebuah forum diskusi.