IJTI Ingin Pemerintah Hapus 2 Pasal UU Pers yang Direvisi dalam Omnibus Law

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 20:46 WIB
IJTI minta pemerintah hapus 2 pasal di Omnibus Law (Foto : Okezone.com/Sarah)
Share :

Baca Juga : AJI Tolak Revisi 2 Pasal UU Pers Dalam Omnibus Law

"Tetapi kami ingin ingatkan bahwa saat kami membuka pintu. Bahwa kemudian ada peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU Pers, maka berarti kita membuka pintu belakang untuk masuknya campur tangan pemerintah mengatur lebih jauh terhadap kehidupaan pers," paparnya.

"Jadi sekali lagi kami tidak suudzon. Kami berprasangka baik bahwa kalimat ini masuk bukan kesengajaan, tapi lebih karena keteledoran," tutup Imam.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya