Resahkan Warga, Anggota Geng Motor Malehoy Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 16:35 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Setelah mendapatkan laolporan dari keluarga korban. Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyergapan di kawasan Cempaka Putih.

"Aksi mereka sempat viral. Tidak lama dari situ kita langsung melakukan penyergapan di beberapa lokasi yang tidak jauh dari dua lokasi kejadian," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Mereka dikenakan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya