Setelah mendapatkan laolporan dari keluarga korban. Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyergapan di kawasan Cempaka Putih.
"Aksi mereka sempat viral. Tidak lama dari situ kita langsung melakukan penyergapan di beberapa lokasi yang tidak jauh dari dua lokasi kejadian," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Mereka dikenakan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)