JAYAPURA – TNI dan Polri sepakat akan melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar mau mengembalikan 11 senjata api milik prajurit yang meninggal dalam kecelakaan Helikopter MI-17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, evakuasi 12 korban meninggal sudah tuntas dilakukan. Kini aparat akan fokus untuk mengembalikan 11 senjata yang sudah di tangan masyarakat.
"Saat ini kita konsentrasikan untuk melakukan pendekatan. Kita sudah melihat foto-fotonya dan kita men-detect bahwa itu adalah bagian dari masyarakat. Nantinya kita langsung to the point kepada masyarakat tersebut yang tersebar di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang," kata Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam konferensi pers di Base Ops Lanud Silas Papare, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (18/2/2020).
Panglima TNI sudah berkoordinasi dengan Kapolri agar memerintahkan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mendekati tokoh masyarakat maupun agama untuk ikut membujuk masyarakat supaya menyerahkan senjata itu dengan sukarela ke TNI atau Polri.
"Saya yakin senjata itu masih diamankan oleh masyarakat," ujar Hadi sembari menambahkan khawatir senjata itu akan disalahgunakan masyarakat jika tak dikembalikan.
Hadi mengatakan Kapolri sudah bersedia membantu TNI dalam hal ini.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, masyarakat yang mengambil senjata korban kecelakaan Heli MI-17 bisa dikategorikan melakukan pencurian dan menguasai senjata tanpa izin jika tidak mengembalikannya.
Baca Juga : Polri Ancam Tindak Warga yang Ambil Senjata TNI Korban Heli MI-17
"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," katanya.
Bisa juga dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tanpa izin.
(Erha Aprili Ramadhoni)