TNI-Polri Akan Dekati Masyarakat Minta Serahkan 11 Senjata Api Korban Heli MI-17

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 18:29 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis saat konferesi pers di Base Ops Lanud Silas Papare, Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (18/2/2020). (Foto : Okezone.com/Salman Mardira)
Share :

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, masyarakat yang mengambil senjata korban kecelakaan Heli MI-17 bisa dikategorikan melakukan pencurian dan menguasai senjata tanpa izin jika tidak mengembalikannya.


Baca Juga : Polri Ancam Tindak Warga yang Ambil Senjata TNI Korban Heli MI-17

"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," katanya.

Bisa juga dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tanpa izin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya