JAYAPURA - Polri mengancam akan menindak tegas secara hukum masyarakat yang menguasai 11 pucuk senjata api, milik anggota TNI yang meninggal dalam jatuhnya Helikopter MI-17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, jika tidak segera mengembalikannya ke aparat keamanan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menanggapi imbauan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar masyarakat mengembalikan 11 senjata api yang hilang tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Harap Masyarakat Kembalikan 11 Senjata Korban Heli MI-17
Menurut Argo, masyarakat yang mengambil senjata api tersebut bisa dikatagorikan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Bisa juga ditindak dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika tak mau mengembalikan ke TNI atau Polri.
"Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Undang-Undang Darurat menguasai senjata tanpa izin," kata Argo di Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (18/2/2020).
Polri meminta masyarakat yang mengambil senjata api tersebut agar segera mengembalikan ke aparat, jika tidak maka bisa ditindak secara hukum.
Baca juga: Panglima TNI Apresiasi Tim Evakuasi Korban Helikopter MI-17