Residivis di Sragen Diringkus Setelah 8 Bulan Bawa Motor Teman

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 17:33 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Shutterstock)
Share :

Tersangka merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian motor dan penipuan di Grobogan serta Purworejo. Selain tertangkap di Sragen akibat terjerat kasus penggelapan motor, tersangka juga tersangkut tindak pidana curanmor.

Setelah diperiksa sebagai tersangka di Sragen, AW harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Purworejo.

"Jadi dia terjerat dua kasus sekaligus. Setelah diperiksa di sini, dia akan kami kirim ke Purworejo," papar Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya