BNNP Jateng Ungkap Pengedar Simpan Uang Hasil Narkoba di KUD

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 18:19 WIB
BNNP Jateng ungkap pengedar simpan hasil narkoba di KUD. (Foto : iNews TV/Taufik Budi)
Share :


Baca Juga : Hasil Tangkapan Awal Tahun, Polda Jambi Musnahkan 15,5 Kg Sabu & 29 Kg Ganja

Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat sangkaan Primer Pasal 3 jo Pasal 10, subsider Pasal 4 jo Pasal 10, lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang R1 Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Lapas Banceuy, Oknum Petugas Kebersihan Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya