3 Aspek yang Dipertimbangkan Pemerintah untuk Memulangkan Eks WNI Anggota ISIS

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 18:37 WIB
Gubernur Lemhanas Letnan Jendera (Purn) Agus Widjojo. (Foto/Okezone/Amril Amarullah)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mempertimbangkan berbagai hal dalam menyusun kebijakan terkait eks warga negara Indonesia (WNI) anggota kelompok Negara Islam (ISIS) yang ingin kembali ke Tanah Air, selain juga pertimbangan mengenai usia para eks WNI tersebut.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengatakan, ada tiga aspek utama yang dipertimbangkan pemerintah dalam menyusun kebijakan mengenai masalah ini.

Ketiga aspek itu adalah aspek keamanan, aspek hukum dan aspek kemanusiaan.

Letjen Agus mengatakan bahwa para eks WNI anggota ISIS itu telah lama terpapar ideologi ekstrem yang bertentangan dan berusaha menggantikan Pancasila, Undang-undang Dasar, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dipegang teguh oleh Bangsa Indonesia. Mereka berpotensi menjadi ancaman dan hal ini tentunya menjadi pertimbangan dari segi keamanan.

Dari aspek hukum dia melihat sejauh mana kebijakan dari pemerintah didasarkan oleh kaidah-kaidah sistem hukum Indonesia. Sedangkan yang ketiga adalah aspek kemanusiaan, yang banyak disuarakan oleh lembaga-lembaga kemanusiaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya