3.000 Bangunan Rumah di Bojonggede Terancam Digusur

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 20:59 WIB
3.000 Bangunan Rumah di Bojonggede Terancam Digusur (foto: Istimewa)
Share :

Sedangkan, untuk langkah hukum ada dua yang bisa ditempuh konsumen yakni bagi yang melalui kredit bank bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kemudian, konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Tahap pertama sudah sejak September 2019. Sebagian sudah menerima dana kembali bertahap. Yang berikutnya sudah bisa mulai lagi," tutupnya.

Terpisah, Direktur Green Construction City sebagai pengembang dari Perumahan GCC Ahmad Hidayat membantah jika dirinya dituding menyerobot lahan.

Baca Juga: Warga Sunter: Kembalikan Tempat Kami yang Digusur! 

Ia mengaku telah membeli lahan seluas 50 hektar itu pada 2017 dari PT. Bahana. Di mana, PT Bahana membeli tanah yang kini dibangun perumahan Green Citayam City dari pelelangan Bank Century.

"Saya beli dari PT Buana tahun 2017, ada bukti dan lengkap dengan pernyataan damai. Mereka itu menjaminkan ke Century. Terus mereka tidak mampu bayar. Saat itulah PT. Bahana membeli tanah itu pada tahun 2003 lengkap dengan perjanjian damai yang ditandatangani langsung sama Tuan Rotendi dan Jahja Komar Hidayat," beber Ahmad.

Meski telah keluar putusan hukum untuk penggusuran, Ahmad menanggapinya dengan santai karena tengah melakukan perlawanan perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Saya sudah melakan perlawanan ya, perkara di PN Cibinong lagi proses," tutupnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya