"Sedangkan hal meringankan, terdakwa Carsa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain," ujar dia.
Adapun uang suap yang diberikan Carsa yakni Rp3,6 miliar untuk Supendi, Rp2,4 miliar untuk Omarsyah dan Wempi senilai Rp480 juta. Uang tersebut diberikan untuk suap proyek di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK
(Fiddy Anggriawan )