BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Carsa, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Indramayu, Supendi, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Carsa terbukti melakukan suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (19/2/2020).
Baca Juga: Bupati Nonaktif Indramayu Segera Disidang
Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada terdakwa, karena Carsa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum.