Salah satu aksi perampokan yang dilakukan para pelaku yakni terjadi pada 29 November 2016, di Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur dengan korban bernama H Bustan (54).
Saat itu, komplotan ini beraksi dengan cara merusak pagar seng belakang rumah dan langsung menodongkan senjata api dengan penjaga rumah. Kemudian, dua penjaga tadi diikat serta mulut disumbat dengan kain.
Aksi berlanjut dengan cara mendobrak pintu rumah menggunakan balok kayu. Kedua pembantu serta korban sendiri juga turut diancam menggunakan senjata api.
Pelaku memaksa korban untuk menunjukan berangkas yang ada di dalam rumah. Komplotan ini berhasil menggasak uang senilai Rp 100 Juta dan emas sebanyak 100 Suku.
(Khafid Mardiyansyah)