JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Melki Laka Lena meminta pelaku klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Jakpus) diberi sanksi tegas. Semua yang terlibat dalam praktik ilegal itu harus disanksi tanpa pandang bulu.
“Praktik semacam ini yang bermotif ekonomi dan motif lainnya harus diberi saksi tegas bagi tenaga kesehatan yang melakukan juga bagi orangtua bayi dan semua pihak yang terlibat dalam praktik aborsi ini,” kata Melki kepada Okezone di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Untung Rp5,5 Miliar
Melki pun mendorong agar penegak hukum dan otoritas kesehatan sebaiknya memberikan sanski tegas kepada pelaku atau pun klinik aborsi ilegal ini.
“Kemenkes dan organisasi profesi bisa cabut izin praktik tenaga kesehatan dan proses hukum oleh polisi memakai pasal yang maksimal,” tutur dia.
Lebih jauh, menurut Melki, sejatinya aborsi hanya bisa dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Di antaranya, jika menyelamatkan nyawa ibu hamil dan janinnya.