Menteri Siti Nurbaya Sebut Sudah 32 Pemda Terbitkan Aturan Sampah Plastik

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 18:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, sebanyak 32 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai.

Selain itu, sudah ada 21 Provinsi dan 353 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.

Data tersebut dipaparkan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik

Siti Nurbaya mengakui, tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar. Jumlah timbunan sampah pun menurutnya sudah dalam kategori yang memprihatinkan. Dalam setahun, seluruh masyarakat di Indonesia memproduksi sekitar 67,8 juta ton sampah, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya pada media, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Warga: Semoga Konsisten

Menteri Siti mengungkapkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.

"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," kata Siti Nurbaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya