Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku adalah warga Muarojambi.
Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kedua pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Muarojambi.
Namun, saat dilakukan pengamanan, pelaku berusaha melawan petugas. Akhirnya, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, petugas menembakan timah panas dibagian kaki sebelah kanan pelaku.
“Satu pelaku bernama Mulyadi kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kanan, karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan kepada petugas,” tandas Afrito.
Mulyadi, kepada sejumlah media mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijualnya melalui aplikasi online.
“Motornya sudah saya jual dengan harga Rp1.200.000 dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya singkat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Mereka dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)