Kawanan Pencuri Buah Sawit di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 14:46 WIB
Salah seorang pelaku menunjukkan tempatnya menyembunyikan buah sawit curian. (Foto: Sigit Dzakwan/Okezone)
Share :

Ia menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, 1 angkong, 1 gacu, dan 1 agrek.

Baca juga: Mandi dan Cuci Baju di Sungai, Gadis Disambar Buaya 

"Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp777 ribu," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya