Beli Solar 1.300 Liter Tanpa Dilengkapi Surat Izin, Nelayan Ditangkap Polisi

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 22:42 WIB
Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Sampang (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

Kepada penyidik, tersangka mengaku masih minim pengetahuan terhadap larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar atau membeli dengan jumlah besar tanpa surat izin resmi betentangan dengan hukum.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dan Penadah Motor di Sampang Madura 

"Tujuan dari pelaku yang masih awam dan kurang paham pada larangan, murni guna mencari tambahan penghasilan. Karena melawan hukum, terpaksa kami amankan," ujar Riki.

Akibat tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya