"Barang bukti sebelas satwa dilindungi ini sudah dititiprawatkan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Yayasan IAR Indonesia di Ketapang, dan Kantor Balai Gakkum Kalimantan sebelum dilepasliarkan," ujarnya.
Kasi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya satwa dilindungi dipertontonkan kepada pengunjung di sebuah taman satwa tak berizin di Kabupaten Sanggau.
"Satwa-satwa itu dipertontonkan kepada pengunjung yang membayar tiket masuk," ucapnya.
Baca Juga : Jual Satwa Dilindungi via Online, 5 Tersangka Ditangkap