Setelah mendapat informasi itu, pada 19 Februari 2020, sekitar pukul 09.35 WIB, Tim Operasi Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak, memeriksa dan mendapati sebelas ekor satwa dilindungi di Taman Satwa Kampoeng Tuhu. Tepat di Jalan Lintas Bantan, Dusun Balai Karang 4, Desa Balai Karang.
“Satwa tersebut kemudian kita amankan dari tangan pemilik taman satwa. Kita bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar,” tuturnya.
Tak hanya sebelas satwa ini, pemilik taman satwa turut ditangkap untuk diperiksa. "Pemiliknya berinisial OD. Dia sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," kata Julian.
Baca Juga : Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, Polda Riau Tangkap 3 Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)