PONTIANAK - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengungkap praktik taman satwa ilegal di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (19/2/2020).
Dalam pengungkapan ini, tim SPORC yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyita sebelas satwa dilindungi di taman satwa yang dinamai Kampoeng Tuhu itu.
"Dari hasil pemeriksaan, taman satwa ini belum memiliki izin dari Kementerian LHK," ujar Koordinator Penyidik Balai Gakkum Kalimantan KLHK, M Dedy Hardinianto, kemarin.
Ia menerangkan, sebelas satwa dilindungi ini adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus), dua kukang kalimantan (Nycticebus managensis), seekor binturong (Arctictis binturong), empat buaya muara (Crocodylus porosus), seekor landak (Hystrix javanica), seekor tiong emas (Gracula religiosa), dan seekor elang bondol (Haliastus indus).
"Barang bukti sebelas satwa dilindungi ini sudah dititiprawatkan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Yayasan IAR Indonesia di Ketapang, dan Kantor Balai Gakkum Kalimantan sebelum dilepasliarkan," ujarnya.
Kasi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya satwa dilindungi dipertontonkan kepada pengunjung di sebuah taman satwa tak berizin di Kabupaten Sanggau.
"Satwa-satwa itu dipertontonkan kepada pengunjung yang membayar tiket masuk," ucapnya.
Baca Juga : Jual Satwa Dilindungi via Online, 5 Tersangka Ditangkap
Setelah mendapat informasi itu, pada 19 Februari 2020, sekitar pukul 09.35 WIB, Tim Operasi Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak, memeriksa dan mendapati sebelas ekor satwa dilindungi di Taman Satwa Kampoeng Tuhu. Tepat di Jalan Lintas Bantan, Dusun Balai Karang 4, Desa Balai Karang.
“Satwa tersebut kemudian kita amankan dari tangan pemilik taman satwa. Kita bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar,” tuturnya.
Tak hanya sebelas satwa ini, pemilik taman satwa turut ditangkap untuk diperiksa. "Pemiliknya berinisial OD. Dia sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," kata Julian.
Baca Juga : Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, Polda Riau Tangkap 3 Pelaku
(Erha Aprili Ramadhoni)