Lima Fakta Terbaru Musibah Susur Sungai SMPN 1 Turi Yogyakarta

Alfina Nuraini, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 08:49 WIB
Sungai Sempor yang menjadi lokasi musibah siswa SMPN 1 Turi. (Foto: Ist/KR Jogja)
Share :

IYA sendiri disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal serta kelalaian yang menimbulkan orang lain luka-luka.

Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan serta memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP).

4. Pihak korban mendapat santunan dari Kemensos

Menteri Sosial Juliari Batubara mendatangi dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban susur Sungai Sempor. Ia pun menyerahkan santunan kepada ahli waris depalan korban meninggal dengan total Rp120 juta.

Santunan dari Kementerian Sosial sebesar Rp15 juta per korban jiwa. Sementara korban luka ditanggung pemerintah daerah hingga bisa dipulangkan ke rumah masing-masing.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya