Dikatakan Wakapolda, sebagai pembina, IYA seharusnya mengetahui risiko kegiatan susur Sungai Sempor, apalagi saat itu daerah Merapi mendung. Sehingga jika turun hujan, maka lokasi susur sungai akan terdampak mengingat letaknya berada di bawah Merapi.
Pembina juga dinilai tidak mempersiapkan alat pengamanan yang cukup untuk mengantisipasi jika terjadi musibah.
Sebelumnya, Polda DIY akhirnya menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus laka susur sungai. IYA yang belakangan diketahui sebagai guru olahraga dituduh lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
(Khafid Mardiyansyah)