Tragedi Susur Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Resmi Ditahan

krjogja.com, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 10:43 WIB
Ilustrasi
Share :

SLEMAN - Pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA (36) warga Caturharjo Sleman, Sabtu 22 Februari sekitar pukul 23.23 dimasukkan dalam sel tahanan Satreskrim Polres Sleman.

Penahanan dilakukan setelah IYA selesai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain dalam tragedi susur Sungai Sempor yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.

Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus yang menjerat salah satu pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

“Semalam tersangka sudah ditahan. Baru ada satu tersangka, namun penyidikan masih kita kembangkan terus karena untuk menetapkan tersangka harus ada alat bukti,” jelas Wakapolda saat jumpa pers di RS Bhayangkara seperti dikutip Krjogja, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka kepada Satu Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya