SLEMAN - Kepolisian Polda DIY akhirnya menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus laka susur sungai. IYA yang belakangan diketahui sebagai guru olahraga dituduh lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pembina pramuka SMPN 1 Turi, bahkan beberapa saksi lain seperti pengelola wisata di Sempor dan Kwartir Pramuka kabupaten Sleman. Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman hingga akhirnya menetapkan satu tersangka.
Dari hasil gelar perkara didapatkan fakta, ada tujuh pembina yang ikut dalam kegiatan, dimana satu berada di sekolah, sementara lainnya ikut dalam agenda susur sungai. Dari enam pembina, empat diantaranya ikut turun, satu menunggu di finish, sementara satu lainnya hanya mengantarkan lalu pulang lantaran ada keperluan tertentu.
"Status dari penyelidikan sudah meningkat ke penyidikan, tadi gelar perkara dipimpin langsung oleh Direskrimsus Kombes Pol Burkan Rudy Satria di Mapolres Sleman. Hasilnya ada satu saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pria berinisial IYA," ungkap Yuliyanto.