Polisi Tetapkan Tersangka kepada Satu Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

krjogja.com, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2020 21:13 WIB
Ilustrasi Tenggelam (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Ternyata Banyak Kegiatan yang Dilakukan Masyarakat di Sungai Sempor

Polisi mengungkap adanya kemungkinan bertambahnya tersangka setelah melihat hasil gelar perkara. Hanya saja Yuliyanto masih belum bersedia membicarakan kemungkinan-kemungkinan tersebut, menunggu perkembangan penyidikan.

IYA sendiri disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan serta memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya