Baca Juga: Ternyata Banyak Kegiatan yang Dilakukan Masyarakat di Sungai Sempor
Polisi mengungkap adanya kemungkinan bertambahnya tersangka setelah melihat hasil gelar perkara. Hanya saja Yuliyanto masih belum bersedia membicarakan kemungkinan-kemungkinan tersebut, menunggu perkembangan penyidikan.
IYA sendiri disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan serta memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(Edi Hidayat)