Kasus Suap PAW DPR RI, Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2020 11:42 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

 Baca juga: KPU Tunggu Undangan Presiden Terkait Pelantikan Pengganti Wahyu Setiawan

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Saat ini, KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya