Presiden Jokowi Naikkan Tukin Kejaksaan, Ini Tanggapan DPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 18:52 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi korps Adyaksa, untuk semua tingkatan, mulai dari Jaksa Agung hingga level paling rendah. Tunjangan itu diberikan lewat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mewujudkan penerapan reward and punishment dari terbitnya Perpres Nomor 29 Tahun 2020.

“Saya melihat ada dua pesan yang ingin disampaikan presiden melalui perpres ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

 Baca juga: Jaksa Agung: Lelang Jabatan untuk Menjaring Kajati dan Kajari Berkualitas

Pesan pertama, kata Sahroni, bagaimana komitmen Presiden Jokowi dalam sektor penegakan hukum yang memperhatikan sumber daya manusianya, dalam hal ini kejaksaan.

"Komitmen ini tentunya bersumber dari kepuasaan presiden, dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah presiden diapresiasi," sambungnya.

Ia memandang, secara umum prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan hingga penyelamatan aset negara di tahun 2019 cukup baik. Kejaksaan di tahun 2019 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp17 triliun dan lebih dari US$ 34.000 serta melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,5 triliun dan sekitar US$ 1.3 juta.

 Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Lelang Jabatan Kajati dan Kajari pada 2020

Tak hanya itu, kejaksaan telah mengeksekusi sekitar Rp242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta US$, dan sekitar Rp139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 Tersangka Korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya