Simpan Sabu di Kandang Ayam, Warga Pangkalan Bun Ditangkap

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 19:51 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Polisi Ciduk 4 Pengedar Sabu-Sabu di Sampang, Ini Motifnya

“Saat ini pelaku sudah kami periksa secara intensif. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” tuturnya.


Baca Juga : Kasus Pengedaran 5.977 Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya