Baca Juga : Polisi Ciduk 4 Pengedar Sabu-Sabu di Sampang, Ini Motifnya
“Saat ini pelaku sudah kami periksa secara intensif. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” tuturnya.
Baca Juga : Kasus Pengedaran 5.977 Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
(Erha Aprili Ramadhoni)