Polisi Ciduk 4 Pengedar Sabu-Sabu di Sampang, Ini Motifnya

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 18:41 WIB
4 Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap Polisi (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

Selain sabu-sabu, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah handphone (HP) merk Oppo tipe A33W warna hitam, HP Nokia tipe E72 waran hitam kombinasi silver, HP Nokia tipe RM-1133 warna hitam, HP Samsung model SM warna hitam, sebuah dompet warna hitam kombinasi pink, satu unit motor honda Vario Techno warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi M 2927 HZ dan kunci kontak kendaraan.

Motif yang dilakukan tersangka, menurut Didit ada yang berperan sebagai pengedar dan kurir dengan tujuan menambah pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Melihat Isi Pabrik Narkoba Rumahan di Bandung 

"Dari empat tersangka sabu ini, di antaranya ada yang mengedarkan sambil dikonsumsi sendiri," lanjutnya.

Untuk meberikan efek jera, polisi menghukum tersangka dengan menerapkan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Acaman pidana minimal dihukum lima dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya