Mengenai apakah keduanya melakukan pembunuhan berencana, pihaknya menyatakan masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku yang baru diamankan polisi pada Selasa kemarin, setelah 24 hari kasus ini belum terungkap.
"Nanti ada penyidikan lebih lanjut terkait proses perencanaan atau tidaknya. Yang jelas kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 338 mengenai pembunuhan," bebernya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Mojokerto
Sebelumnya sesosok jasad bocah laki - laki ditemukan warga sekitar pada Kamis pagi 30 Januari 2020, di bawah jembatan tengah hutan Jalan Raya Kemlagi, Mojokerto, yang notabene jalan raya tersebut merupakan jalur menuju Lamongan.
Saat ditelusuri mayat yang awalnya tanpa identitas ternyata merupakan pelajar kelas IV SDN Ketemasdungus Mojokerto bernama Ardyo William Oktaviano atau yang akrab disapa Dio. Pelajar berusia 13 tahun ini tewas dengan luka parah di bagian kepala.
(Fiddy Anggriawan )