JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan hasil tes urine Vitalia Sesha (VS) positif, metamphetamine, amphetamine dan benzo. VS juga sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
"Hasil tes urine VS positif mengandung metampheramine, amphetamine dan benzo," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suprapto, Palmerah, Jakarta Barat.
Tidak hanya VS, Yusri melanjutkan sang kekasih VS, AW dan penyalur narkoba jenis ektasi dan H5, RH juga diketahui hasil tes urinenya positif mengandung metampheramine, amphetamine dan benzo.
"AW dan RH juga positif. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Artis Vitalia Sesha Ngaku Baru Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Yusri menuturkan VS juga sempat terjerat dengan kasus yang sama pada tahun 2015 silan. Sayangnya kala itu tidak ada bukti penggunaan barang haram.
"Kami penyidik tetap berupaya membuktikan dan mengecek ulang dari rambutnya sambil berjalan," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Sesha, AW dan RH di loby salah satu apartemen di Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin 24 Februari 2020. Ditanganya ditemukan 10 butir ekstasi dan 3 lempeng H5 atau 30 butir disembunyikan di bungkus rokok.
Baca juga: Simpan Sabu di Apartemen, Artis Vitalia Sesha Ditangkap Polisi
Kemudian setelah dilakukan pengeledahan. Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu dengan bobot 0,63 gram dan empat butir H5.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Awaludin)