Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Sesha, AW dan RH di loby salah satu apartemen di Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin 24 Februari 2020. Ditanganya ditemukan 10 butir ekstasi dan 3 lempeng H5 atau 30 butir disembunyikan di bungkus rokok.
Baca juga: Simpan Sabu di Apartemen, Artis Vitalia Sesha Ditangkap Polisi
Kemudian setelah dilakukan pengeledahan. Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu dengan bobot 0,63 gram dan empat butir H5.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Awaludin)