Bikin Akun Facebook Palsu Kajati Bengkulu, Warga Depok Ditangkap

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 15:15 WIB
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

BENGKULU - Tim Gabungan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil meringkus pelaku pembuat akun Facebook (FB) palsu, yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Amandra Syah Arwan.

Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merek iPhone 6S, charger, power bank, 1 buah sim card, 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP) daerah Jawa Barat, buku tabungan, headset dan Akun FB Kajati Bengkulu.

Baca Juga: BKSDA Amankan Beruang Madu yang Sudah Diawetkan Jadi Pajangan Rumah 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, pelaku berinisial LT (27), warga Depok, Jawa Barat. Saat ini masih dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

''Pelaku masih diperiksa di Polda Metro Jaya,'' kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis 27 Februari 2020.

Saat ini, kata Sudarno, masih mendalami kasus dugaan akun palsu yang mengatasnamakan Kajati Bengkulu. Pelaku, sampai Sudarno, disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35, UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 Tentang ITE.

''Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Begitu juga modus pelaku dalam menjalankan aksinya,'' demikian Sudarno.

Baca Juga: Kisah Bayi Lahir Dalam Kapal Motor saat Penyeberangan dari Batam ke Jambi

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya