SURABAYA – Mesin pompa air bor jenis submersible milik Haji Nor di lahan tambak garam Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, raib digondol maling pada malam hari beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan mesin pompa air milik korban digasak dua maling dari kedalaman 110 meter sumur bor yang telah dilindungi dengan tembok untuk menjaga keamanan.
Dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pencurian mesin pompa air adalah MA (35), warga Jalan Makboel, Kelurahan Polagan; bersama temannya Hyt (33), warga Jalan Permata, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kota Sampang.
"Usai mendapat laporan, tersangka MA ditangkap anggota polisi di rumahnya. Sedangkan pelaku Hyt masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang," ujarnya, Jumat 28 Februari 2020.
Sementara korban bergegas mengontrol lahan tambak pada pagi hari. Sampai di sana, korban kaget melihat pintu pagar sumur bor yang digembok dalam kondisi terbuka lebar, pengecekan pun langsung dilakukan.
"Setelah korban mengecek ke dalam, pipa yang tersambung dengan pompa air terputus-putus. Sementara mesin pompa raib di kedalaman 110 meter," lanjutnya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa nota pembelian mesin pompa, tali paralon, kunci gembok pintu, gergaji besi, dan satu motor bebek.
Tersangkat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Akibat tindak pidana tersebut, korban Haji Nor mengalami kerugian material dengan taksiran mencapai Rp45 juta," kata Riki.
(Hantoro)