JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memulangkan 68 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru kapal pesiar Diamond Princess di Yokohama, Jepang. Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, para WNI itu nantinya akan diobservasi selama 28 hari.
"Proses evakuasi saudara-saudara kita di Kapal Diamond Princess tentu juga mengikuti protokol kesehatan pihak Jepang. Rencananya akan diangkut dengan pesawat berbadan besar supaya tidak harus melakukan transit terlebih dahulu," ujar Angkie kepada Okezone, Minggu (1/3/2020).
Angkie menerangkan, 68 WNI dari Kapal Diamond Princess itu juga akan diobservasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribudi, namun di blok berbeda dengan WNI di Kapal World Dream. Masa karantina WNI kru Kapal Diamond Princess akan dua kali lebih lama ketimbang 68 WNI kru Kapal World Drem.
"Masa karantina akan berjalan dua kali lebih lama, atau sekitar 28 hari. Ini dilakukan karena untuk memastikan mereka benar-benar sehat saat meninggalkan tempat karantina," ujarnya.