BANDUNG - Tahanan wanita yang melarikan diri saat hendak sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ternyata tidak diborgol. Bahkan, tidak menggunakan rompi tahanan.
"Memang tidak diborgol," kata Kepala Kejari (Kajari) Bandung, Nurizal Nurdin di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2020).
Nurizal beralasan, saat itu terdapat dua anak yang juga menjadi tahanan yang akan disidangkan. Sehingga, tahanan wanita lainnya termasuk yang kabur tidak diborgol.
"Psikologisnya kan gimana yah kalau ada anak-anak," kata Nurizal.
Sementara tahanan wanita itu tidak menggunakan rompi tahanan, kata Nurizal, karena saat kejadian rompi tahanan berada di kendaraan tahanan pria. "Karena (rompi) ada mobil tahanan laki-laki. Jadi enggak (tidak pakai rompi)," kata dia.