Dalami Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Direktur PT Dian Fortuna Erisindo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 10:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Renny akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Buru Nurhadi Malam-Malam, KPK Temukan Dokumen

Tak hanya itu, mereka bertiga saat ini juga resmi masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mengingat, tiga tersangka itu tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan atau panggilan lembaga antirasuah.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya