KPK Periksa Direktur PT Tetrasa Geosinindo Terkait Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 11:13 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Adapun proyek tersebut sebagai berikut, Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dalam hal ini sudah disidik oleh KPK dan sudah putusan PN. Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Lalu, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Beberapa perbuatan melawan hukum antara lain sebagai berikut, pengaturan dalam tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan memiliki kualitas jauh dari yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih total Rp475 miliar.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya