Sementara Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto memastikan, bahwa pembiayaan pasien korona ditanggung Kementerian Kesehatan dan Pemda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
"Kalau untuk kedaaan darurat, penyebaran wabah itu ditanggung Kementerian Kesehatan dan Pemda. Tidak ditanggung Bpjs kesehatan untuk menghindari pendanaan ganda, " katanya.
Baca juga: Tangkal Virus Korona, Istana Cek Suhu Tubuh Seluruh Pengunjung
Namun, bagi pasien yang masih dalam status suspect masih ditanggung Bpjs kesehatan.
"Masyarakat tidak perlu panik karena sudah ditangani sesuai standar kesehatan Internasional, " imbuhnya.
(Awaludin)