Jual Burung Langka di Medsos, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 23:00 WIB
Polres Malang menangkap penjual satwa dilindungi (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
Share :

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti di antaranya, dua ekor burung nuri bayan dan empat ekor burung nuri kepala hitam.

"Ada yang sudah laku, ada sebelas ekor burung pengakuannya yang sudah dijual, mulai burung nuri bayan merah, burung kakak tua jambul kuning, burung kasturi, burung mazda, hingga burung nuri pelangi," bebernya.

Akibat perbuatannya, AS dengan hukuman UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya