Di Malang, lanjut Hendri, pelaku menjual burung - burung yang dilindungi ini melalui media sosial grup Facebook Komunitas Burung Kicau Mania Malang Selatan dengan harga Rp850.000 per ekornya.
"Dari Sorong dia beli ada 25 satwa seharga masing - masing Rp300 ribu, dalam perjalanan ada yang mati jadi tinggal 19 ekor. Dijual di Surabaya dan Malang bervariasi harganya mulai Rp850 ribu, Rp900 ribu, dan Rp1.400.00 tergantung pihak pembeli ini," papar Hendri Umar.
Polisi sendiri berhasil membongkar transaksi ini setelah melacak di media sosial dan berpura - pura ingin membeli burung dilindungi ini. "Anggota memancing untuk transaksi pembelian melalui akun Facebook dan dilakukan penangkapan. Ada dua burung yang diamankan saat transaksi di Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang," imbuhnya.
Baca Juga: Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera, Polda Riau Tangkap 3 Pelaku