Australia Bisa Tahan Paksa Pasien Covid-19

Agregasi VOA, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 08:34 WIB
Pusat karantina kasus Covid-19 di Pulau Christmas, Australia. (Foto/ABC Australia)
Share :

SYDNEY - Pasien virus korona atau Covid-19 dapat ditahan paksa di Australia. Berdasarkan undang-undang keamanan hayati yang disahkan pada tahun 2015, pihak berwenang memiliki kekuasaan untuk menahan dan mendekontaminasi mereka yang terjangkit virus korona dan mencegah mereka pergi ke acara olahraga, sekolah dan pusat-pusat perbelanjaan.

Jaksa Agung Federal Christian Porter mengatakan kepada Australian Broadcasting Corporation bahwa menahan pasien merupakan cara terakhir yang akan ditempuh.

Baca juga: Khawatir Korona, 7 Pasien Datangi RS Kariadi Semarang

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Pastikan 21 Pasien Negatif Korona

Menurut Porter, akan ada keadaan tertentu di mana berlaku hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi perintah. Penahanan dapat dilakukan berdasarkan undang-undang tetapi ini sangat jarang dan akan menjadi cara terakhir yang diambil, dan ini berlaku bagi jenis-jenis ketentuan seperti memaksa orang untuk berhenti ke fasilitas medis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya