Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 16:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  "Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas," kata Iwan usai sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Menurut Iwan, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya