Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 16:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Ini masker enggak standar SNI, kenapa dijual Rp200.000 per boks?" tanya Iwan.

Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan penjualan di Pasar Pramuka.

"Banyak kami temukan disini yang tidak standar, makanya kami lakukan proses penyidikan. ini upaya kami dari Polda Metro Jaya," tutup Yusri di kesempatan yang sama.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya